Den Haag - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjalin kesepakatan dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Sebab, kejahatan lintas negara semakin meningkat dan memberikan ancaman keamanan nasional hingga internasional.
Menurut Yasonna, peningkatan kejahatan transnasional sejalan majunya teknologi karena jangkauan sangat luas. Dengan demikian pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.
“Pemerintah harus menggunakan kecanggihan teknologi guna menghadapi kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda memberikan dorongan kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial, ” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).
Bermacam kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, antara lain perdagangan orang dan penipuan siber. Pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna berharap Indonesia dan Belanda terus bersinergi antar penegak hukum serta mengawasi daerah perbatasan.
Indonesia berhasil membuat sistem database guna memberikan pantauan mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta memperketat proses pemeriksaan keimigrasian.
Selain itu, Indonesia telah melaksanakan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, serta sinergi hukum dengan banyak negara guna menanggulangi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.
Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP mengubah reformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kerja sama dengan Belanda bisa membantu Indonesia dalam pemyusunan peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam penerapan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif, ” ungkapnya.
Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.