Cilacap - Imigrasi Jawa Tengah kembali menangkap warga negara asing (WNA) asal China yang dituduh memalsukan dokumen untuk membuat paspor Indonesia dan berhasil diamankan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Selasa (07/11 ).
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Is Edi Ekoputranto menyampaikan alur dan modus operandi yang dilakukan WNA tersebut.
“WNA asal China berinisial SL (41) ini mencoba mengajukan pembuatan paspor RI Kanim Cilacap, ” kata Eko.
Menurut penjelasannya, terungkapnya hal tersebut bermula dari kewaspadaan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara terhadap calon pemohon untuk mengajukan paspor Indonesia.
“Jadi, ketika WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, pada saat proses wawancara, atas kejelian dan kerja samanya, setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa orang tersebut mengajukan paspor sebagai WNA, ” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paspor China serta dokumen lain yang ingin mereka gunakan untuk mengajukan paspor.
Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik WNI, kartu keluarga yang berisi data dan identitas orang lain.
“Saat mengajukan paspor Indonesia, orang asing tersebut tidak memberikan data yang sah untuk mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia yang sah bagi dirinya maupun orang lain, ” jelas Eko.
WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Jadi ke depan setelah kita melakukan pemeriksaan, nanti akan dilakukan tindakan keimigrasian, baik berupa deportasi atau kita lanjutkan ke proses yang pro-justice, ” ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Jateng pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap Rio Andrireza.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|