Hakim Wasmat Bersama Tim Pengadilan Negeri Kudus Sambangi Rutan Kudus

    Hakim Wasmat Bersama Tim Pengadilan Negeri Kudus Sambangi Rutan Kudus

    Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menerima kunjungan dari Hakim Pengadilan Negeri Kudus dan tim dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (23/10).

    Pengawasan dan pengamatan di Rutan Kudus dilaksanakan oleh hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kudus beserta staf Kepaniteraan Pidana di dampingi langsung oleh selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kudus, Damianus Ardhyna Bintara.

    Adapun tugas dari Hakim Wasmat yaitu melaksanakan pengawasan dan pengamatan putusan hakim terhadap narapidana sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Rutan/Lapas. Sedangkan tujuan dari pengawasan dan pengamatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak dari para terpidana atau narapidana selama menjalani masa pidananya didalam Rutan/Lapas. 

    Damianus Ardhyna Bintara, Kepala Kesatuan Pengamanan menjelaskan bahwa Rutan Kudus akan terus mengupayakan pemenuhan hak-hak warga binaan. 

    "Kami terus mendorong agar warga binaan Rutan Kudus mendapatkan program pembinaan yang tepat sehingga bisa menjadi individu yang bermanfaat positif ketika mereka kembali ke masyarakat saat bebas nanti, " tuturnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan Pihak Pengadilan menanyakan hak-hak yang diterima oleh Narapidana yang ada di dalam Rutan Kudus. 

    Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin juga menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan bagi narapidana benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas prikemanusiaan dan prikeadilan.

    "Hasil kegiatan pengamatan dan pengawasan tadi tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan hakim, dan Rutan Kudus terus berkomitmen serta menjamin setiap narapidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjalani putusannya tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam putusan tersebut, " tutup Solichin.

    Selama kegiatan berlangsung, tidak ada kendala dan hambatan, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempererat sinergitas antara Pengadilan Negeri Kudus dan Rutan Kelas IIB Kudus.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0722/Kudus Didampingi Ketua Persit...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Progam Kesehatan Anak, Babinsa...

    Berita terkait